Selasa, 02 April 2013

Apa jadinya kalau polisi tidak tertib


Polisi merupakan aparatur negara yang bertugas untuk menegakkan aspek hukum dalam negara, sebagai pemberi contoh kepatuhan hukum dalam masyarakat, dan segala tindak tanduknya harus mencerminkan hukum yang berlaku. Lantas bagaimana jika polisi melakukan pelanggaran hukum? Sangat memalukan ya... Sebagai contoh, jika masyarakat sipil misalnya pengguna sepeda motor berhenti di lampu merah namun posisi ban depan berada di tengah atau melewati garis pembatas sudah dapat dipastikan pengendara tersebut akan ditilang. Lah!!! kalo Polisi yang ngelakuin siapa yang nilang????
Polisi boleh ga pake helm

Polisi boleh suka hati di lampu merah

SMSan sambil naik motor juga boleh, kan Polisi!!

yang lain dibelakang, tugas Polisi di deapan

Katanya ga boleh lewat jalur Bus way???

Pak polisi ga pernah salah, karena polisi itu adalah hukum

Pasal 57 yang bikin polisi, jadi polisi kebal hukum :p
Jadi sodara - sodara sekalian, besok-besok kalo di tilang polisi, kasih aja prinan gambar ini. Bilang, tilang dulu mereka, baru tilang saya. Polisi kan abdi pelayan masyarakat. Yang namanya ABDI itu sama dengan HAMBA. Jadi status polisi itu ga serta merta membuat status mereka menjadi lebih hebat dan tinggi dari kita, hehehehe... Itu sih kata saya, kalo kata pak Polisi pasti lain lagi... 86 yo pak!!!!

0 komentar: